Artikel
Cara Menjadi Operator Forklift
Berdasarkan Permenaker No. 8 Tahun 2020
tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut,
seorang kandidat harus memiliki gelar pendidikan, pengalaman selama beberapa
tahun, sertifikat, dan lisensi untuk menjadi seorang Operator Forklift.
1.
Memiliki gelar pendidikan minimal SMP/SMA/SMK
atau jenjang pendidikan lainnya yang sederajat.
2. Memiliki
pengalaman minimal sekitar 1-2 tahun dalam membantu pelayanan di bidangnya.
3. Mengikuti
pelatihan Operator Forklift oleh lembaga pelatihan yang bekerja sama dengan
Kemnaker, seperti pelatihan yang diselenggarakan oleh Indonesia Safety Center,
atau program pelatihan oleh Kemnaker untuk mendapatkan sertifikat.
4. Memiliki
Surat Izin Operator (SIO) dari Kemnaker dan/atau memiliki SIM B2 jika
penggunaan forklift dijalankan di jalan umum atau jalan raya, seperti pelabuhan
dan tempat pertambangan.
5.
Memiliki Lisensi K3 dengan mengikuti pelatihan
oleh lembaga pelatihan yang disetujui Kemnaker.
Tugas dan Tanggung Jawab
1.
Mengoperasikan forklift dengan aman dan sesuai
dengan prosedur.
2. Melakukan
pembongkaran muatan yang masuk menggunakan forklift.
3. Memindahkan
dan mengangkat material dan barang dengan menggunakan forklift sesuai
instruksi.
4. Mengidentifikasi
kerusakan dan melaporkan kekurangan pada barang yang diangkut.
5. Mengelola
dan menyusun material dan barang secara efisien di area penyimpanan yang
ditentukan.
6. Melakukan
pengecekan secara berkala untuk memastikan kelayakan operasional forklift
sebelum digunakan.
7. Menjadwalkan
pemeliharaan dan perbaikan forklift.
8. Berkomunikasi
dengan tim lain, seperti operator crane, petugas gudang, atau supervisor, untuk
memastikan koordinasi yang baik dalam proses pemindahan material.
9. Mengikuti
petunjuk dan instruksi dari atasan atau supervisor terkait prioritas tugas,
jadwal, dan perubahan operasional.
10. Menyimpan
catatan inventaris dan catatan aktivitas bongkar muat.
Syarat Layak Forklift
Forklift yang akan digunakan
harus memiliki pengesahan pemakaian sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Semua safety device berfungsi
dan bekerja baik. Perawatan secara berkala harus dilaksanakan sesuai dengan
petunjuk pabrik pembuat.
Tiang (mast) pada forklift
harus:
· Mampu
menahan benda keija sesuai dengan standar yang berlaku;
· Mampu
menahan rantai pengggerak garpu (fork);
· Dilengkapi
pembatas (stopper) pada titik pengangkatan tertinggi; dan
· Dilengkapi
tempat dudukan sandaran muatan (back rest).
Garpu (fork) pada forklift:
harus dibuat dengan faktor
keamanan paling rendah 3 (tiga);
· Tidak
mengalami defleksi melebihi sebesar 1/33 (satu per tiga puluh tiga) dikali
panjang garpu;
· Tidak
diluruskan dan/atau dilakukan pengelasan pada garpu yang mengalami bengkok atau
patah;
· Tidak
mengalami penipisan garpu lebih dari 10% (sepuluh persen); harus dilengkapi
pengatur dan pengunci posisi pada dudukan jika forklift menggunakan fork ganda;
dan
· Tidak
mengalami perbedaan ketinggian lebih dari 3% {tiga persen) dari panjang garpu
apabila forklift menggunakan garpu (fork) ganda.
· Dalam
menggunakan garpu (fork) pada forklift dilarang memasang alat tambahan untuk
memperpanjang garpu (fork).
Landasan forklift:
· Harus
dikonstruksi cukup kuat dan rata;
· Harus
mempunyai tanda area lintasan;
· Tidak
mempunyai belokan dengan sudut yang tajam; dan
· Tidak mempunyai
tanjakan atau turunan yang terjal yang dapat mengganggu keseimbangan.
PT Revi Berkah Makmur merupakan Dealer Resmi Parts & Service Forklift Toyota, Mitsubishi dan Nichiyu, kami menyediakan berbagai macam tipe dan brand forklift dengan garansi resmi dan pelayanan service dengan mekanik bersertifikat. Untuk mendapatkan informasi mengenai kebutuhan service lainnya konsultasikan pada ahlinya di PT Revi Berkah Makmur. Layanan konsultasi dengan menghubungi kontak kami pada WhatsApp : +62821-2313-2609
Website : reviberkahmakmur.co.id
Email : reviberkahmakmur@gmail.com
Copyright by PT Revi Berkah Makmur. All Rights Reserved
