logo

Buy Parts

logo

Ask Quotes

logo

Live Chat

logo

Call Center

logo

Whatsapp

Artikel

Cara Menjadi Operator Forklift

About Image 1

Berdasarkan Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, seorang kandidat harus memiliki gelar pendidikan, pengalaman selama beberapa tahun, sertifikat, dan lisensi untuk menjadi seorang Operator Forklift.

1.    Memiliki gelar pendidikan minimal SMP/SMA/SMK atau jenjang pendidikan lainnya yang sederajat.

2.    Memiliki pengalaman minimal sekitar 1-2 tahun dalam membantu pelayanan di bidangnya.

3.    Mengikuti pelatihan Operator Forklift oleh lembaga pelatihan yang bekerja sama dengan Kemnaker, seperti pelatihan yang diselenggarakan oleh Indonesia Safety Center, atau program pelatihan oleh Kemnaker untuk mendapatkan sertifikat.

4.    Memiliki Surat Izin Operator (SIO) dari Kemnaker dan/atau memiliki SIM B2 jika penggunaan forklift dijalankan di jalan umum atau jalan raya, seperti pelabuhan dan tempat pertambangan.

5.    Memiliki Lisensi K3 dengan mengikuti pelatihan oleh lembaga pelatihan yang disetujui Kemnaker.

Tugas dan Tanggung Jawab

1.    Mengoperasikan forklift dengan aman dan sesuai dengan prosedur.

2.    Melakukan pembongkaran muatan yang masuk menggunakan forklift.

3.    Memindahkan dan mengangkat material dan barang dengan menggunakan forklift sesuai instruksi.

4.    Mengidentifikasi kerusakan dan melaporkan kekurangan pada barang yang diangkut.

5.    Mengelola dan menyusun material dan barang secara efisien di area penyimpanan yang ditentukan.

6.    Melakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan kelayakan operasional forklift sebelum digunakan.

7.    Menjadwalkan pemeliharaan dan perbaikan forklift.

8.    Berkomunikasi dengan tim lain, seperti operator crane, petugas gudang, atau supervisor, untuk memastikan koordinasi yang baik dalam proses pemindahan material.

9.    Mengikuti petunjuk dan instruksi dari atasan atau supervisor terkait prioritas tugas, jadwal, dan perubahan operasional.

10.  Menyimpan catatan inventaris dan catatan aktivitas bongkar muat.

Syarat Layak Forklift

Forklift yang akan digunakan harus memiliki pengesahan pemakaian sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Semua safety device berfungsi dan bekerja baik. Perawatan secara berkala harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pabrik pembuat.
Tiang (mast) pada forklift harus:

·      Mampu menahan benda keija sesuai dengan standar yang berlaku;

·      Mampu menahan rantai pengggerak garpu (fork);

·      Dilengkapi pembatas (stopper) pada titik pengangkatan tertinggi; dan

·      Dilengkapi tempat dudukan sandaran muatan (back rest).

Garpu (fork) pada forklift:

harus dibuat dengan faktor keamanan paling rendah 3 (tiga);

·      Tidak mengalami defleksi melebihi sebesar 1/33 (satu per tiga puluh tiga) dikali panjang garpu;

·      Tidak diluruskan dan/atau dilakukan pengelasan pada garpu yang mengalami bengkok atau patah;

·      Tidak mengalami penipisan garpu lebih dari 10% (sepuluh persen); harus dilengkapi pengatur dan pengunci posisi pada dudukan jika forklift menggunakan fork ganda; dan

·      Tidak mengalami perbedaan ketinggian lebih dari 3% {tiga persen) dari panjang garpu apabila forklift menggunakan garpu (fork) ganda.

·      Dalam menggunakan garpu (fork) pada forklift dilarang memasang alat tambahan untuk memperpanjang garpu (fork).

Landasan forklift:

·      Harus dikonstruksi cukup kuat dan rata;

·      Harus mempunyai tanda area lintasan;

·      Tidak mempunyai belokan dengan sudut yang tajam; dan

·      Tidak mempunyai tanjakan atau turunan yang terjal yang dapat mengganggu keseimbangan.

PT Revi Berkah Makmur merupakan Dealer Resmi Parts & Service Forklift Toyota, Mitsubishi dan Nichiyu, kami menyediakan berbagai macam tipe dan brand forklift dengan garansi resmi dan pelayanan service dengan mekanik bersertifikat. Untuk mendapatkan informasi mengenai kebutuhan service lainnya konsultasikan pada ahlinya di PT Revi Berkah Makmur. Layanan konsultasi dengan menghubungi kontak kami pada WhatsApp : +62821-2313-2609

Website : reviberkahmakmur.co.id

WhatsApp : +62821-2313-2609

Email : reviberkahmakmur@gmail.com